Jumat, 05 Oktober 2012

ETIKA DALAM BERINTERNET


ETIKA DALAM BERINTERNET 

Hal khusus dalam berkomunikasi dalam forum atau milis

1.Jangan gunakan huruf kapital
2.Kutip seperlunya
3. Perlakuan terhadap pesan pribadi
4. Hati-hati terhadap informasi/berita hoax
5. Ketika 'harus' menyimpang dari topik (out of topic/OOT)
6. Hindari personal attack
7. Kritik dan saran yang bersifat pribadi harus lewat PM (personal message)
8. Dilarang menghina agama
9. Jujur dalam mencantumkan sumber atau penulis
10. Bijaklah ketika hendak meng-copy sebuah situs

Tata tertib Kaskus (Sub Forum Racing) :
1. Dilarang melakukan segala macam bentuk posting yang bersifat menyinggung unsur-unsur Suku, Ras, dan Agama (SARA) dan membuat keributan.
¨Sanksi : Delete Post dan Permanent Banned!
2. Dilarang berbagi informasi yang berbau Pornografi
3. Search index sebelum membuat thread baru

4. melakukan segala macam bentuk posting yang bersifat junk (junk post adalah setiap post yang tidak berkaitan dengan topik pembahasan, termasuk emot junk)
5. tidak diperkenankan melakukan longchat.
Hukuman :
Setiap pelanggaran menerima hukuman dari teguran sampai dengan Banned ID, setiap hukuman adalah hak moderator dan bersifat final, kecuali ada pertimbangan-pertimbangan yang dianggap perlu
Tata Tertib Yahoo Groups :

1. tidak diijinkan Out Of Topic di dalam milis.

2. Dilarang Posting yang mengarah ke SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dan yang memancing emosi mengarah ke saling hujat antar sesama anggota.

3. Moderator berhak memuat, merubah dan menolak pesan email  sebelum diteruskan ke semua anggota Pengusaha di milis ini.

Hal-hal lain yang tidak diperbolehkan di dalam milis adalah :
1. Mengirim attachment dalam bentuk apapun (gambar, dokumen spreadsheet / Excel, dsbnya).
2. Cross Posting - mengirimkan email ke lebih dari satu
3. One Liner - artinya mengirimkan atau membalas pesan dengan hanya satu baris text saja.
Peraturan (netiquette) :
1. Amankan dulu diri anda
2. Tidak menggangu privasi pengguna lain
3. Hargai pengguna lain

HAL - HAL YANG DIATUR DALAM UU ITE SECARA GARIS BESAR :
  1. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
    * UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum,
    * Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
    * Pasal 27, 28, 29, 30, 

Pasal 27 :
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar keasusilaan.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
 (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

pasal 29:
  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar